PTSP Kepulauan Seribu Selatan Terbitkan 95 SIUP
Animo masyarakat Kepulauan Seribu Selatan dalam mengurus izin usaha di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cukup tinggi. Buktinya, hingga saat ini terhitung sudah ada 95 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbitkan kantor PTSP setempat.
Salah satu perizinan di bidang usaha yang paling banyak kita layani adalah SIUP Mikro. Sudah 95 yang kita terbitkan
"Salah satu perizinan di bidang usaha yang paling banyak kita layani adalah SIUP Mikro. Sudah 95 yang kita terbitkan," kata Hafsah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) PTSP Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Hafsah, Senin (11/4).
Ia melanjutkan, selain SIUP, masih ada beberapa permohonan kepengurusan izin yang masih dalam proses. Di antaranya permohonan izin Ketetapan Rencana Kota (KRK), 214 pengajuan pembuatan Nomor Po
kok Wajib Pajak (NPWP) dan 12 pengajuan pemecahan sertifikat tanah yang masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.Pelayanan PTSP Kepulauan Seribu Sudah Penuhi Standar Mutu"Dengan demikian kami menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus perijinan sudah cukup bagus dan akan kita layani dengan baik," tandasnya.